Melampaui Ekshibisi: Menggugat “Missing Middle” dalam Industrialisasi Nasional

Oleh: Erik Hidayat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI)

Belum lama ini, pada awal Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan proyek hilirisasi raksasa senilai Rp 180 triliun di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Langkah ini adalah sinyal tegas bahwa industrialisasi dan hilirisasi adalah harga mati bagi masa depan ekonomi kita. Namun, di tengah gemuruh pembangunan smelter dan pabrik baterai Electric Vehicle (EV), sebuah pertanyaan krusial menggantung di udara: di manakah posisi pengusaha menengah dan pengusaha daerah kita dalam rantai pasok raksasa tersebut?

Kegelisahan inilah yang secara tegas menjadi sorotan utama kami ketika menghimpun suara para pelaku usaha dari berbagai daerah dalam Peringatan 50th HIPPI dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia di Ballroom Jakarta Theater, beberapa waktu lalu.

Kami menyadari, selama puluhan tahun, sejak era Orde Baru hingga hari ini negara memang tidak pernah absen memberikan perhatian pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui BIMAS, KUT, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, jujur saja, kita terjebak dalam siklus linier yang romantis namun kurang strategis: UMKM diberi kredit, dilatih, lalu diajak pameran.

Dampaknya? Kita mengalami fenomena akut yang disebut missing middle (hilangnya kelas menengah). Struktur usaha di Indonesia luar biasa timpang. Usaha menengah kita hanya berkisar 0,07 persen dan usaha besar tak lebih dari 0,01 persen. Transisi dari usaha kecil menjadi menengah, lalu melompat menjadi perusahaan besar, seolah menemui jalan buntu. Mata rantai eskalasi terputus di tengah jalan.

Keluhan dari Akar Rumput Kenyataan di lapangan jauh dari sekadar urusan kurangnya pelatihan kewirausahaan. Dari berbagai penjuru daerah, keluhan pengusaha menengah selalu seragam: negara seolah absen ketika mereka hendak “naik kelas”.

Bayangkan seorang pengusaha daerah dengan omzet Rp 30 miliar yang ingin membangun pabrik pengolahan bahan baku senilai Rp 150 miliar agar bisa menjadi vendor industri hilirisasi. Persoalan yang dihadapinya bukan lagi urusan packaging atau izin edar. Ia membutuhkan equity, kredit investasi jangka panjang (bukan sekadar modal kerja tenor pendek), akuisisi teknologi, hingga kepastian kontrak pembelian (off-taker). Sayangnya, perbankan kerap memandang mereka sebelah mata karena hambatan administratif dan minimnya adopsi alternative credit scoring. Porsi kredit perbankan untuk UMKM pada 2025 bahkan baru mencapai 19,4 persen, masih jauh dari target 30 persen.

Tragisnya, ketika pemerintah mengucurkan pembiayaan besar-besaran, dampaknya kerap menguap. Pada Agustus 2026 lalu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman secara terbuka menyoroti sebuah ironi: pembiayaan UMKM telah menembus Rp 1.500 triliun, namun ekonomi daerah tidak kunjung terangkat secara signifikan. Mengapa? Karena pasar domestik kita keburu dibanjiri oleh produk impor.

Kita memaksa pengusaha gurem bertarung di ring bebas melawan raksasa industri asing tanpa proteksi dan pendampingan industrial yang memadai.

Dekonstruksi Kebijakan: Tiga Kelompok Strategis Sudah saatnya kita mengubah unit sasaran kebijakan. Persoalan pengusaha menengah—misalnya yang saat ini beromzet Rp 30 miliar—yang ingin bertumbuh menjadi industri besar dengan membangun pabrik senilai Rp 150 miliar, tidak bisa diselesaikan dengan program standar “Pemberdayaan UMKM”. Begitu pula ketika perusahaan yang sudah masuk skala industri nasional beromzet Rp 200 miliar ingin melompat menjadi National Champion di industri bahan baku dengan investasi Rp 1 triliun. Ini adalah ranah Industrial Financing dan Industrial Policy.

Graduasi tangga harus dirancang utuh: dari Pengusaha Kecil, ke Pengusaha Menengah, menjadi Vendor Nasional, naik ke Industri Nasional, hingga puncaknya menjadi Regional/Global Champion. Untuk mewujudkan ini, pemerintah perlu mengkalibrasi intervensi menjadi tiga kelompok:

Pertama (Kelompok A), pengusaha yang sudah kuat dan tinggal diperbesar skalanya, seperti di sektor pangan, logistik, properti, hingga digital. Tugas pemerintah di sini adalah diplomasi ekonomi, membantu mereka berekspansi menjadi pemain regional dan global.

Kedua (Kelompok B), pengusaha yang sudah eksis namun kalah skala dan teknologi—seperti industri permesinan, komponen otomotif, alat kesehatan, hingga energi terbarukan. Di titik inilah keberpihakan negara menjadi instrumen hidup-mati. Intervensi harus berwujud kewajiban procurement (pengadaan) pemerintah, penegakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta kredit investasi berbunga rendah.

Ketiga (Kelompok C), industri strategis masa depan yang pemain nasionalnya masih sangat minim, seperti semikonduktor, teknologi baterai, hingga kecerdasan buatan (AI). Di sini, negara tidak boleh pasrah pada mekanisme pasar. Pemerintah harus secara sengaja menciptakan (deliberate creation) pemain nasional baru melalui konsorsium BUMN, swasta nasional tangguh, universitas, dan investor asing yang diwajibkan melakukan transfer teknologi.

Seleksi Berbasis Kinerja, Bukan Identitas Kebijakan pemerintah saat ini memang bergerak ke penguatan hilirisasi, kemampuan industri domestik, dan kompleksitas produk. Namun, ada satu prinsip yang sangat penting: jangan menentukan penerima keberpihakan berdasarkan “siapa pengusahanya”, tetapi berdasarkan “apa kemampuan industrinya dan apa hasil yang harus dicapai”. Dengan begitu, kebijakan tidak berubah menjadi sekadar fasilitas bagi kelompok tertentu.

Dalam kaitan ini, pemerintah harus berani menetapkan target terukur. Katakanlah: “Indonesia akan melahirkan 500 perusahaan nasional kelas menengah-besar dan 50 National Champions pada tahun 2035″. Perusahaan-perusahaan ini diseleksi secara terbuka berdasarkan kemampuan produksi, serapan teknologi, tenaga kerja, serta potensi substitusi impor dan ekspor.

Bagi yang lolos seleksi, negara hadir secara total dengan memberikan pembiayaan, procurement preference, prioritas TKDN, dukungan R&D, insentif investasi, dan akses pasar selama 5–10 tahun. Sebagai gantinya, mereka diikat dengan Key Performance Indicators (KPI) yang ketat: realisasi investasi, peningkatan produktivitas, serapan TKDN, alih teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan capaian ekspor. Perusahaan yang gagal mencapai milestone secara otomatis akan dikeluarkan dari program.

Menagih Kehadiran Negara Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang bahkan secara khusus melantik Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi, memiliki momentum emas untuk membenahi “anak tangga yang hilang” ini.

Gagasan ini bisa dikembangkan lebih serius menjadi cetak biru “Program Penguatan dan Pengembangan Pengusaha Nasional 2027–2045”, dengan fokus pada 10–12 sektor prioritas, pemilahan 3 kelas pengusaha, skema insentif terukur, serta sistem kelulusan (graduation system) berbasis KPI. Ini akan membuat narasi ekonomi kita jauh lebih konkret daripada sekadar slogan usang “keberpihakan kepada pengusaha lokal”.

Pendek kata, pemerintah perlu fokus memberikan keberpihakan yang terarah agar skala usaha lokal naik kelas. Targetnya jelas: mereka tidak hanya menguasai pasar domestik, tetapi mampu menembus pasar internasional. Dampak pengganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi pun akan jauh lebih besar—baik dari sisi penguatan industri pendukung, peningkatan setoran pajak, maupun penyerapan tenaga kerja. Mengatasi missing middle bukan sekadar soal pemerataan ekonomi; ini adalah benteng pertahanan terakhir kedaulatan industri nasional. Jangan biarkan para pengusaha menengah kita layu sebelum berkembang, apalagi mati di lumbung sendiri.

Share the article

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter