PERSYARATAN ANGGOTA
- Pengusaha yang berstatus, baik sebagai Pemilik Usaha maupun Direksi/Komisaris atau Pimpinan/Penanggung Jawab dari Badan Usaha Swasta Nasional / Koperasi / Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah yang masih aktif.
- Menandatangani dan mengajukan surat permohonan menjadi Anggota HIPPI, serta melengkapi persyaratan administrasi keanggotaan, yang ditetapkan oleh DPP HIPPI.
PROSEDUR PENDAFTARAN ANGGOTA
- Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DPP HIPPI.
- Calon anggota yang diterima menjadi anggota HIPPI akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari DPP HIPPI.
- Format Formufir Pendaftaran dan KTA, bentuknya seragam dan dicetak oleh DPP HIPPI.