Keanggotaan

PERSYARATAN ANGGOTA

  1. Pengusaha yang berstatus, baik sebagai Pemilik Usaha maupun Direksi/Komisaris atau Pimpinan/Penanggung Jawab dari Badan Usaha Swasta Nasional / Koperasi / Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah yang masih aktif.
  2. Menandatangani dan mengajukan surat permohonan menjadi Anggota HIPPI, serta melengkapi persyaratan administrasi keanggotaan, yang ditetapkan oleh DPP HIPPI.

PROSEDUR PENDAFTARAN ANGGOTA

  1. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DPP HIPPI.
  2. Calon anggota yang diterima menjadi anggota HIPPI akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari DPP HIPPI.
  3. Format Formufir Pendaftaran dan KTA, bentuknya seragam dan dicetak oleh DPP HIPPI.