HIPPI Desak Revisi Pajak Hiburan


Pada Rabu, 24 Januari 2024, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Erik Hidayat, bersama dengan sejumlah tokoh penting HIPPI DKI Jakarta, seperti Ketua Dewan Pertimbangan DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Ketua Umum HIPPI DKI Jakarta Uchy Hardiman, dan Sekretaris Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Fauzan Fadel Muhammad, menggelar Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah di Menteng, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Erik Hidayat memimpin rapat dan secara tegas menegaskan desakan kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali Surat Edaran yang mengatur aturan pajak hiburan dengan tarif sebesar 40%-75%. Desakan ini disuarakan sebagai langkah konkret dalam upaya menyelamatkan industri hiburan yang dinilai sangat padat karya.

HIPPI, melalui perwakilannya, menyoroti dampak negatif dari tarif pajak yang tinggi tersebut terhadap industri hiburan. Mereka menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dapat merugikan berbagai pihak, terutama pelaku usaha di sektor hiburan yang sudah terdampak berat akibat pandemi dan berbagai kendala lainnya.

Erik Hidayat dan para pemimpin HIPPI DKI Jakarta menilai bahwa peninjauan kembali aturan pajak hiburan menjadi langkah strategis demi menjaga keberlanjutan industri hiburan. Mereka menekankan perlunya pemerintah memahami situasi sulit yang dihadapi oleh pelaku usaha di sektor ini dan memberikan dukungan yang lebih besar untuk memulihkan industri hiburan yang memiliki peran penting dalam ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Dengan adanya rapat tersebut, HIPPI berharap dapat membuka pintu dialog dengan pemerintah guna mencapai kesepahaman yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Seiring dengan itu, mereka berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memajukan sektor hiburan serta mendukung langkah-langkah yang dapat membantu pemulihan industri tersebut.

Share